Malaka, Mensanews.com– Tim Kemenkumham tiba di Malaka, disambut oleh Ketua Dekranasda kabupaten Malaka, drg. Maria Marthina Nahak, M.Biomed di Rumah Jabatan Bupati, Senin 29 Januari 2024.
Kedatangan Tim Kemenkumham ke Malaka, Dalam Rangka Pemeriksaan Subtansif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka Untuk Dipatenkan Sebagai Kekayaan Indikasi Geografis Kabupaten Malaka.
Pemerikasaan substantif merupakan salah satu tahapan ketika dilaksananakan pemeriksaaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang (UU) merek.
Kepada Media ini Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris menyampaikan kedatangan Tim ke malaka, dikarenakan adanya pengajuan dari Dekranasda kabupaten Malaka, terkait produk-produk tenun ikat Fehan pada tahun 2021 lalu.
“Pada tahun 2021 Dekranasda Malaka mengajukan indikasi geografis tenun ikat dari Fehan, dan kami melakukan bantuan teknis pada tahun 2023 di Kupang, dan penyusunan dokumen deskripsinya sudah memenuhi syarat melalui proses publikasih sehingga kami hadir hari ini di Malaka untuk melakukan pemeriksaan substantif ingin melihat kondisi rill di lapangan dengan apa yang telah dituangkan dalam dokumen tersebut karena dokumen ini akan menjadi dokumen negara”, jelas Idris.
Bagi penenun-penenun yang memproduksi tenun yang sama seperti tenun ikat Fehan tetapi tidak bergabung dalam organisasi Malaka, maka tidak diperbolehkan menggunakan tenun ikat bahan Malaka, karena telah dilindungi secara hukum.
Kemudian secara ekonomi Idris berharap dengan adanya perlindungan Hukum bisa promosi ke masyarakat diluar komunitas.
Untuk Sekarang yang mengenal tenun ikat bahan Malaka mungkin hanya masyarakat lokal tetapi nanti akan mencoba membantu mempromosikan ke masyarakat luar komunitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.