Malaka, Mensanews.com– Dalam suasana yang penuh tantangan jelang Pilkada, Kabupaten Malaka tetap melanjutkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ferdinand Un Muti, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, menegaskan perlunya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Sekda Ferdinand Un Muti menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 71 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 2, ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Mengingat aturan ini, hasil seleksi dari asesor dan panitia seleksi akan kami kirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan resmi,” ungkap Ferdinand, Jumad 19 April 2024.
Sekda juga menambahkan bahwa setelah mendapatkan keputusan dari Kemendagri, langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat keputusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.