Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penjabat Gubernur NTT Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Surabaya, Mensanews.com– Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L Kalake, SH, MDC mengikuti upacara peringatan Nasional Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yang dipusatkan di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/24).

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian serta diikuti oleh para Kepala Daerah / Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dan berbagai tamu undangan lainnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 ini mengangkat tema _Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat._

Pada momen upacara tersebut, dirangkaikan juga dengan Penganugerahan Penghargaan Karya Bhakti Satyalancana dan Pemberian Piagam Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 kepada beberapa Kepala Daerah oleh Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga :  Puisi dari ASN Daud Anakai,Kado Istimewa Untuk Hari Ulang Tahun RI ke-76

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam arahannya mengungkapkan pemilihan tema ekonomi hijau dan berkelanjutan yang ramah lingkungan diharapkan memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran pemerintah termasuk pemerintah daerah akan amanah untuk membangun keberlanjutan dan pengelolaan negara Indonesia termasuk Sumbar Daya Alam dan lingkungan hidup.

“Dalam Rangka mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk generasi muda mendatang,” kata Tito.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah selama 28 Tahun merupakan momen untuk melakukan evaluasi, koreksi dan instrospeksi tentang bagaimana aplikasi Otonom Daerah selama ini

Baca Juga :  NTT Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakornas Persiapan Pengawasan Kampanye 2024, Pj Gubernur Sampaikan Terimakasih.

“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip-prinsip inilah Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi,” ungkap Tito.

Menurut mantan Kapolri tersebut, desentralisasi hendaknya diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat melalui berbagai terobosan kreatif dan inovasi kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada *local wisdom* atau kekhasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Melepas Peserta Jalan Sehat Dan Peduli Sampah, George Hadjoh : Gereja GMIT Yang Ada di Kota Kupang Harus Bergerak Serentak Terlibat Dalam Kebersihan

“Dalam sistem pemeritahan kita, ada urusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, dikelola dan _dilead_ oleh pemerintah pusat serta urusan konkuren yang terdiri dari 32 urusan. Urusan konkuren inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membuat pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan ruang partisipasi sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan nilai dan problema khas daerah masing-masing. Proses demokrasi di tingkat daerah melalui penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga dilaksanakan sebagai konsekuensi Otonomi Daerah,” papar Tito.