MENSANEWS.COM, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyerahkan dana santunan dan penghargaan bagi pegawai negeri sipil yang pensiun dan meninggal dunia di lingkup Pemerintah Kota Kupang periode Desember Tahun 2020. Penyerahan santunan berlangsung di lantai satu Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (27/11). Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP.M.Si bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah dan camat.
Wawali dalam sambutannya menyampaikan santunan untuk pensiunan semacam ini di wilayah NTT hanya ada di Kota Kupang. Bahkan menurutnya Pemkot Kupang berencana akan menaikan jumlah santunan tersebut di tahun depan. Dia berharap santunan ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya kesehatan.
Pada kesempatan yang sama Wawali yang juga adalah pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten Kupang sejak beberapa tahun silam, mengimbau para pensiunan untuk selalu menjaga kesehatan, karena usia para pensiunan menurutnya masuk dalam kategori kelompok yang sangat rentan terhadap covid 19. Para pensiunan juga diminta untuk senantiasa mendukung program-program pemerintah, terutama saat ini dalam upaya penanganan covid 19, dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mantan Asisten Drs. Yos Rera Beka, Pemerintahan Sekda Kota Kupang mewakili para pensiunan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah mengadakan program ini. Diakuinya program dana santunan untuk pensiunan ini merupakan terobosan Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 1998 lalu. Kepada rekan-rekannya sesama pensiunan Yos minta untuk tidak melihat besar kecilnya nilai santunan yang mereka peroleh, namun melihatnya sebagai bentuk kepedulian Pemkot Kupang kepada para ASN yang pernah mengabdi di kota ini. Atas nama para pensiunan dia juga memastikan siap mendukung program-program Pemerintah Kota Kupang meski mereka sudah pensiun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.