MENSANEWS.COM, Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM mengatakan untuk mendapatkan hasil kinerja yang baik maka SDM harus menjunjung tinggi profesionalisme dan juga memiliki kompetensi yang baik. Hal tersebut diungkapkannya pada saat menerima audiens Kepala Kantor Regional X BKN dalam rangka penyerahan NIP CPNS Pemprov NTT bertempat di Ruang Kerjanya pada Senin 7 Desember 2020.
“Kita harapkan sumber daya manusia yang kita dapatkan dari seleksi CPNS dan juga PPPK bisa bekerja dengan kapasitas dan kompetensi terbaik untuk mendukung kemajuan sebuah daerah. Kita di NTT ini tidak kalah bila berbicara mengenai kemampuan, namun kita hanya terbatas pada aksesibilitas,” ungkapnya.
“Terima kasih pada Kepala Kantor Regional X BKN yang hari ini telah menyerahkan NIP CPNS Pemerintah Provinsi NTT. Ini juga tentunya adalah berkah bagi anak-anak NTT yang sudah lulus tes seleksi dan sebagai kado natal bagi mereka,” jelas Wakil Gubernur Josef.Ia juga memberikan apresiasi pada pihak Badan Kepegawaian Negara baik Pusat maupun Regional X yang sudah menjalankan program seleksi CPNS tahun 2019 sehingga bisa mendapatkan SDM yang tentunya diharapkan bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik.
“Saya juga berharap agar BKD NTT bisa mempercepat kepengurusan berkas sehingga bisa diterbitkan SK CPNS,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono Haryono juga berharap para lulusan seleksi CPNS bisa bekerja dengan pengabdian yang melayani masyarakat dan negara. “Terima kasih pada Pemerintah Provinsi NTT yang sudah mendukung kami selama ini dan juga selamat kepada para lulusan CPNS semoga bisa saling membantu dan bekerja dengan menjunjung profesionalitas sebagai abdi negara,” ujar Paulus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.