Kupang, Mensanews.com – Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem yang kompleks dimana dapat menjadi rumah bagi ribuan jenis marga dan satwa serta dapat menyuplai kebutuhan air bagi kebutuhan pertanian,irigasi,peternakan dan tentunya penyediaan kebutuhan air tanah dan air baku bagi kehidupan manusia.
Berdasarkan kriteria dan fungsi hutan, terdapat tiga yakni hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pada satu tataran tertentu ketiganya dapat berlaku pada satu titik hutan. Dalam artian bahwa ada kawasan hutan tertentu yang dapat menyandang hutan konservasi,hutan lindung dan hutan produksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Nusa Tenggaara Timur (Kadis DLHK – Prov.NTT), Ondy Christian Siagian,SE,M.Si ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021) mengatakan oleh Negara telah memetakan tiga kawasan hutan yakni kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi hingga saat ini masih dibawah kewenangan pemerintah pusat sedangkan untuk pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola hutan lindung dan hutan produksi. “ untuk sementara kita pemerintah daerah dikasih kewenangan untuk kelola hutan lindung dan hutan produksi sedangkan untuk hutan konservasi dibawah kewenangan langsung pemerintah pusat” Jelas Ondy. Selain itu menjawab media ini terkait hutan sosial di NTT tidak lain Ondy mengatakan untuk perhutanan sosial bisah dapat difungsikan pada kawasan hutan lindung atau pun pada hutan produksi dan yang dapat membedakan hutan lindung dan hutan produksi adalah dimana hutan lindung lebih ditekankan pada hasil hutan bukan kayu sedangkan hutan produksi terkait langsung hasil produksi kayu dan juga hasil hutan lainnya.
Ondy menambahkan bahwa sesuai fakta yang selama ini terjadi kantong kemiskinan masyarakat justru terjadi pada masyarakat yang berdomisili di kawasan-kawasan hutan tersebut. “ anehnya kantong kemiskinan terjadi pada masyarakat disekitar kawasan hutan. Ini menandakan bahwa masyarakat marginal dan kita harus rubah pola pikir dan cara kerja kita” ungkap Ondy penuh tanda Tanya. Selain itu mantan wartawan senior pos kupang ini juga mengatakan selama ini fakta di NTT bahwa hutan di NTT hampir keseluruhannya dikuasai oleh masyarakat adat yakni tanah dan hutan ulayat yang pola pengembangan dan kepemilikan secara komunal namun perlu diketahui bahwa tertuang dalam batang tubuh UUD 45 bahwa bumi dan air serta segala isinya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan hidup rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.