Kupang,Mensanews.com – Salah satu tanaman masyarakat yang sangat menjanjikan adanya nilai ekonomi tinggi adalah tanaman porang. Porang kini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov. NTT) melalui dinas teknis terkait yakni Dinas Ligkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov.NTT telah mencanangkan satu gerakan budi daya porang dengan tujuan meningkatkan ekonomi rakyat NTT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT, Ondy Christian Siagian,SE,M.Si ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin(15/2/2021) menuturkan kepada media bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi rakyat NTT tentunya banyak terobosan positif yang harus dilakukan oleh pemerintah guna mencapai tujuan dimaksud yakni NTT Bangkit, NTT Sejahtera.
Salah satu terobosan yang dibangun oleh Pemerintah NTT melalui Dinas Kehutanan adalah dengan gerakan menanam porang. Demikian kata Ondy bahwa porang yang kini harga pasarannya sangat menjanjikan, maka masyarakat NTT harus sungguh-sungguh memanfaatkan peluang ini agar dapat menanam porang karena nilai ekonomi porang sangat menjanjikan. “Harga porang sangat mahal sekarang, untuk itu kalau boleh masyarakat tanamlah porang selama tanaman ini masih punya nilai jual yang mahal” Pinta Ondy.
Menjawab media ini terkait ada warga masyarakat NTT yang jauh sebelumnya sudah membudidaya porang bahkan ada petani porang yang sudah enam tahun menekuni pekerjaan ini. Ondy mengatakan kalau benar terjadi demikian itu berarti ada masyarakat NTT yang sudah dapat menikmati hasil porang dan untuk itu tenntunya pemerintah harus menggandeng para petani porang ini agar dijadikan sebagai tenaga teknis pendamping budi daya porang. “ saya pikir ini adalah potensi sehingga para petani porang yang sudah menekuni usaha ini harus kita dukung bahkan kalau bisa mereka dijadikan sebagai tenaga pendamping karena secara teknis mereka sudah tahu cara tanam dan perawatan selanjutnya” ungkap Ondy.
Ondy juga menambahkan bahwa untuk tahun 2021 terdapat sepuluh KPH yang memperoleh kesempatan untuk kegiatan budi daya porang yang menyebar di sepuluh Kabupaten dengan luas area yakni 1.350 H . Dan salah satu syarat untuk membudi daya porang adalah pemerintah mengakomodir kelompok – kelompok tani yang sudah terbentuk sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.