Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPJN NTT Anggarkan Rp10 Milyar Untuk Penanganan Longsor Jalan Sabuk Merah

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Zulkifli Arif.

Kupang, Mensanews.com– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II mengalokasikan Dana Rp.10 Miliar pada Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan longsor di Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur ruas Dafala-Laktutus-Motamasin.

Dana Rp.10 Miliar tersebut untuk penanganan satu titik longsor di KM 159 dari arah Motaain menuju Motamasin, Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan Kepala BPJN Provinsi Nusa Tenggara Timur melaui pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.5 Zulkfli Arif kepada media selasa,(22/2/2021).

Lebih lanjut dirinya mengatakan longsor yang ditangani tahun 2021 merupakan longsor yang paling besar pada titik jalan sabuk merah perbatasan sektor timur ruas Dafala-Laktutus-motamasin terkhusus di wilyah kerja PPK 2.5.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Dekan Fakultas Vokasi Unhan RI, Bupati Simon:Keberhasilan Sebuah Daerah Tergantung  SDM