Kupang, Mensanews.com– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II mengalokasikan Dana Rp.10 Miliar pada Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan longsor di Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur ruas Dafala-Laktutus-Motamasin.
Dana Rp.10 Miliar tersebut untuk penanganan satu titik longsor di KM 159 dari arah Motaain menuju Motamasin, Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan Kepala BPJN Provinsi Nusa Tenggara Timur melaui pejabat Pembuat Komitmen (PPK)2.5 Zulkfli Arif kepada media selasa,(22/2/2021).
Lebih lanjut dirinya mengatakan longsor yang ditangani tahun 2021 merupakan longsor yang paling besar pada titik jalan sabuk merah perbatasan sektor timur ruas Dafala-Laktutus-motamasin terkhusus di wilyah kerja PPK 2.5.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/nsc.png)
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.