Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sowan Ke Wagub NTT, Bupati Malaka Minta Dukungan Pemprov NTT

simon nahak Baru5656565666
Tampak Wagub Josep Nai Soi, bersama Bupati Malaka Dr.simon Nahak, S.H.,M.H., Wabup Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos dan Kabag Pemerintahan Dan Otda Malaka, Rochus Gonzales Funai Seran Saat Berada Di Ruang Kerja Wagub prov.NTT

Kupang, Mensanews.com-Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, S.Sos “sowan” ke Wakil Gubernur NTT  di ruang kerjanya, untuk meminta dukungan dalam mewujudkan pembangunan daerah di Kabupaten Malaka khususnya terkait Program 100 hari kerja.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menginginkan supaya program 100 hari kerja ini tidak hanya wacana tapi ingin diwujudkan dalam beberapa kegiatan nyata.

Sebagaimana yang telah dilaksanakan Pemkab Malaka beberapa hari lalu yakni gerakan memanggil seluruh kepala desa untuk mengembalikan dana-dana hasil temuan dari inspektorat.

Baca Juga :  Hujan Tidak Surutkan Niat Kasiops Kolakops Satgas Pamtas RI-RDTL Tinjau Patok Perbatasan.

Selain itu, kata Bupati Malaka, Saat ini kami sedang melakukan rencana penataan kota mulai dari alun-alun kota, pembangunan perkantoran, pembangunan trotoar, saluran air, lampu jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) supaya nuansa wajah kota yang sedikit ada perubahan. “Terutama karena malaka sering bergaul dengan banjir maka kita juga minta doa suport supaya jembatan yang rusak segera diperbaiki”, ujar Bupati Simon.

wagub jose kalungkan sarung
Tampak Kabag Pemerintahan Dan Otda Malaka, Rochus Gonzales Funai Seran, Sedang Memberikan Cendramata Kepada Wagub Prov.NTT, Josep Nai Soi, Disaksikan langsung Oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Dan Wabup Malaka Louise Lucky Taolin, S.Sos.

Bupati Malaka juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Malaka sudah memberikan tenggang waktu pengembalian dana hasil temuan Inspektorat hingga 3 hari ke depan. Dan apabila tenggang waktu yang sudah diberikan namun tidak digunakan maka akan direkomendasikan ke APH (Aparat penegak Hukum).