Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Oktavianus Seldy Menanggapi Secara Bijak, Langkah Yang Diambil Oleh Ketua DPRD Malaka

Malaka, Mensanews.com –  Pemimpin Redaksi NTTpost.com, Oktavianus Seldy menanggapi secara bijak, langkah yang diambil oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H., terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan pada Senin, (24/5/2021)

Seldy menyebutkan bahwa, pers tidak bisa dikekang, ditekan, apalagi diancam untuk membungkam sebuah kebenaran, terkait keuangan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.

Selanjutnya Seldy mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menanti panggilan polisi. Apakah itu laporan polisi atau laporan pengaduan. Kita tentu menanti proses. Itu haknya ketua DPRD Malaka.

Baca Juga :  Kesbangpol Provinsi Kunjungi Kesbangpol Malaka Terkait Koordinasi Implementasi Akselerasi Kegiatan P4GN

Menurutnya, Pers tidak dapat dikooptasi oleh kepentingan dari pihak manapun untuk memublikasikan
fakta dan kebenaran.

Pihak Kepolisian juga akan mempelajari laporan pengaduan tersebut, karena wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tentunya APH, memahami mekanisme dalam dunia jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan yang jelas sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers,” tandas Seldy.

Selain itu juga ada Dewan Pers terkait pemberitaan wartawan. Jadi pihak berwajib tentunya akan melihat aturan yang ada.

Baca Juga :  Gubernur NTT: Tunjukan Bahwa Anda Tidak Salah Dipilih Oleh Gubernur.

Terkait adanya laporan terhadap dirinya, Seldy menjelaskan sejauh ini wartawan sudah bekerja sesuai UU jurnalistik dengan nara sumber jelas dan beritanya berimbang, maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.

Dalam kode etik disebutkan, jika nara sumbernya jelas dan beritanya berimbang lantas sudah layak diberitakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan jika memang ada pihak yang keberatan maka sah saja untuk malakukan klarifikasi menggunakan hak jawab.