Kupang, mensanews.com- Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) Petrus Seran Tahuk, saat ditanya soal kelanjutan Semau masuk kota Kupang, beliau mengatakan bahwa, untuk sekarang ini bukan wacana lagi, tetapi merupakan agenda setting kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang yang artinya, sekarang sudah menjadi agenda pemerintah dan Kondisi saat ini ada dalam proses di DPRD Kabupaten Kupang.
Petrus Seran berharap DPRD Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang mempercepat proses persetujuan bersama. Karena ini bukan wacana lagi.
“Sudah ada rujukan ilmiah dari penelitian Undana, dan juga ada laporan khusus dari kita soal kajian regulasinya. Ada aturan yang memungkinkan untuk memproses itu. Selain itu, yang jelas bukan hanya soal mendekatkan pelayanan soal rekam kembali pemerintahan atau jarak kendali pemerintahan semau yang jauh, tetapi lebih dari itu ada hal visioner besar dimana banyak yang belum paham”. Ujar Petrus Seran kepada media ini, usai mengikuti Rapat Koordinasi pelaksanaan Inpres nomor 1 tahun 2021 Jum’at (11/6/2021)
Lanjut Petrus Seran, Satu hal visioner itu adalah kalau Semau masuk bergabung dengan kota Kupang. Itu dengan sendirinya kota Kupang akan menjadi bagian dari lokasi prioritas pembangunan, karena dengan sendiri Semau akan berbatasan dengan laut negara Australia yang artinya bahwa akan membentuk kota Kupang menjadi daerah otonom yang berbatasan dengan negara lain dan karena itu mendapat perhatian pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah.
Diharapkan ke depan, setelah diproses penetapan pengesahan Semau masuk kota kupang, pengelolaan potensi kawasan antara kabupaten kupang dengan kota kupang itu dapat diintegrasikan dengan baik.
Selain itu Kaban Pengelola Perbatasan ini menyampaikan, pengelolaan pesisir pantai kelapa lima sampai dengan pulau kera saat ini hampir tidak bisa dipastikan siapa yang mengelolanya dan bagaimana mengelolahnya. Dengan semau bergabung, otomatis menjadi bagian dari resolusi penyatuan regrouping atau penyatuan potensi wilayah pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.