Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sekda Donatus Rincikan Secara Detail Dana BTT Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021

2703924676 2

Malaka, Mensanews.com- Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Louise Lucky Taolin, S.Sos terus memacu dan mendorong masyarakat untuk terus bekerja dan berjuang untuk kehidupan yang lebih baik.

Hingga akhir tahun 2021 ini kegiatan pemerintahan, baik pembangunan fisik maupun kemasyarakatan terus berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Donatus Bere, S.H., mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Dirinya merincikan, salah satu kegiatan yang terus didorong adalah vaksinasi untuk seluruh warga masyarakat di Malaka.

Baca Juga :  Itjen TNI Kunjungi Korem 161/WS Dalam Rangka Laksanakan Fungsi Pengawasan

“Target pemerintah pusat untuk vaksinasi masyarakat di tahun 2021 sebesar 70 % pasti akan dipenuhi Pemerintah Kabupaten Malaka yang terus melakukan vaksinasi bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri,” ujar Donatus.

Selain vaksinasi, hal lain yang dijelaskan Sekda Malaka adalah dana Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 per keadaan 10 Desember 2021

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang menyesatkan diluar, Saya akan memberikan penjelasan secara rinci dan detail tentang Belanja Tak Terduga yang dialokasikan pada tahun 2021. Hal ini untuk mencegah terjadinya salah tafsir dari berbagai pihak yang tidak mengetahuinya dengan jelas,” tandas Sekda Malaka.

Baca Juga :  Pihak Unimor Apresiasi Dan Siap Mendukung Program Sakti

Dirincikan Sekda Donatus, Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 37. 011.963. 164. Belanja Tak Terduga itu sesuai pengertiannya yakni belanja yang digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat atau mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kriteria keadaan darurat atau mendesak ditetapkan  dengan Keputusan Bupati Malaka.

Kriteria keadaan darurat antara lain, bencana alam, bencana non alam, bencana social dan / atau kejadian luar biasa.