Malaka, Mensanews.com-Bupati Malaka melalui Plt. Kepala Dinas Pertanian, Vinsensius Kapu bersama Kepala Balai Penelitian Buah Tropika dan Kepala Badan Pengkajian Teknologi Pertanian Propinsi NTT melakukan penanaman secara simbolis pisang Barangan Merah (BM) bersama kelompok Tani Rajawali, Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Kamis (18/11/2021).
Acara penanam secara simbolis pisang Barangan Merah ini dihadiri oleh Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Kepala Balai Penelitian Buah Tropika Dr. Ir. Ellina Mansyah, MP, Kepala Badan Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi NTT, Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si, Camat Wewiku dan para ketua kelompok tani dari Kecamatan Wewiku, Kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Weliman.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Malaka, Vinsensius Kapu kepada awak media mengatakan penanam pisang Barangan Merah ini sesuai program Bupati Malaka dimana wilayah Kecamatan Wewiku dan sebagian wilayah Kecamatan Weliman khusus ditanami pisang Barangan Merah. “Ke depan masyarakat ingin mencari pisang datang saja di Kecamatan Wewiku,” ungkap Vinsen.
Kementerian Pertanian melalui Kepala Badan Penelitian Buah Tropika, Dr. Ir Ellina Mansyah, MP mengatakan pisang Barangan Merah mengandung nilai gizi yang tinggi untuk dikonsumsi keluarga, terutama ibu hamil dan juga memiliki nilai jual yang tinggi.
“Bantuan bibit pisang Barangan merah sebanyak 50.000 pohon khusus untuk masyarakat di Kabupaten Malaka dan sesuai informasi yang didapat semua anakan pisang sudah disebarkan dan dipolibek dan akan ditanami oleh para anggota kelompok. Masa panen pisang ini maksimal 9 bulan ke depan. Setiap pohon maksimal anakannya dua kalau lebih harus dicabut dan ditanam lagi,” katanya.
Kepala Badan Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi NTT, Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si membenarkan pisang Barangan Merah mempunyai nilai ekonomis dan nutrisinya yang tinggi, berbeda dengan pisang biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.