MALAKA, Mensanews.com – Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, dan Louise Lucky Taolin, S. Sos berkomiten untuk membrantas korupsi. Komitmen ini dijadikan salah satu program prioritas SN-KT, dalam memimpin Kabupaten Malaka dalam masa enam bulan.
Masyarakat Malaka tentunya mempertanyakan capaian hasil kerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Malaka dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi.
Selama kepemimpinan SN-KT, Program prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan. Hal ini ditandai adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Simon bersama Ombudsman Pusat tentang Pelayanan Publik, pekan lalu.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken tentu saja menjadi perhatian publik. Paling tidak, MoU yang diteken demi mewujudkan niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin.
Usai menandatangani MoU tersebut, Bupati Simon kepada wartawan via pesan whatsApp yang diterima media ini mengatakan Pemkab Malaka fokus dalam memberantas korupsi dalam masa kepemimpinannya saat ini.
Menurutnya, Pemberantasan korupsi difokuskan pada upaya pencegahan untuk membangun kesadaran dalam pemanfaatan keuangan negara sesuai aturan dan azas kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan Bupati Simon, upaya pencegahan korupsi menyadarkan pengguna anggaran untuk mengembalikan keuangan negara jika salah kelola. karena itu, temuan kerugian negara harus dikembalikan. Jika tidak, diproses lebih lanjut secara hukum karena sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah diingatkan dan tetap melawan, cuek bahkan tidak taat hukum, maka upaya Premeium Remedium (red, proses hukum pertama dan diutamakan) dilakukan,” tegas Bupati Simon sesuai data 13 kasus dana desa yang sudah direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk ditindaklanjuti.
Apakah sebatas bicara upaya pemberantasan korupsi di Malaka? Tentu tidak, karena Program Audit 100 Hari Kerja dan beberapa terobosan pemberantasan korupsi dalam masa enam bulan SN-KT memimpin Malaka sudah dilakukan.
Kerja keras Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka membuahkan hasil dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.