Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Simon: Jangan Jadikan Polemik Karena Insentif  Fukun Salah Satu Program Prioritas SNKT

Reporter : oll Editor: oll
IMG 20211219 WA0109

Malaka, Mensanews.com– Publik menaruh perhatian terhadap program bantuan Insentif Fukun (red, tokoh adat) Malaka sebagai salah satu program prioritas kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos.

Pergunjingan hebat terkait besaran insentif fukun menyertakan penilaian miring. Padahal, atensi Bupati dan Wabup Malaka sangat luar biasa terhadap besaran insentif fukun tersebut karena merupakan salah satu program prioritas.

Bupati Malaka ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021) mengatakan jangan salah menilai dan mempolemikan besaran nilai insentif fukun. Karena, besaran insentif tersebut tidak seperti yang diperdebatkan saat ini. Semua pihak harus mengetahuai konteks penggunaan dana desa untuk insentif fukun berdasarkan acuan regulasi.

Baca Juga :  Bupati Simon: Materi Menteri Keuangan RI Dijadikan Pedoman Bangun BRIDA Malaka

Bantuan insentif kepada lembaga adat khususnya Hakim Perdamaian Desa (HPD) sudah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya dengan kisaran nilai Rp 150. 000. Nilai uang tersebut kelihatannya lebih besar dari hitungan prediksi nilai yang dilakukan saat ini dengan kisaran Rp 50. 000 sampai Rp 100. 000. Hal ini tidak boleh dipolemikan, karena insentif fukun menjadi salah satu program prioritas.

Dijelaskan, bantuan insentif kepada tokoh adat didasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa. Dasar hukum Permendagri tersebut diturunkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Malaka Nomor 8 Tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan kepala desa, perangkat desa BPD, insentif bagi lembaga kemasyarakatan desa, kader pembangunan desa dan lembada adat desa.