TTU, Mensanews.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menjadi salah seorang narasumber seminar nasional di bawah judul Strategi Peningkatan Daya Saing Daerah Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi yang diselenggarakan Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Timor, Sabtu (25/9/2021).
Bupati Malaka yang didaulat sebagai pembicara utama mengupas tuntas strategi yang dijalankan pemerintah daerah untuk pemulihan ekonomi.
“Intinya kita mengajak masyarakat umum atau publik untuk memahami peranan pemerintah dalam memulihkan ekonomi di masa pandemi ini, sehingga masyarakat keluar dari kemelut yang sekarang mendera,” kata Bupati SN.
Hal lain adalah menurut Dosen Hukum Universitas Warmadewa Bali ini, dalam menghadapi situasi pandemi ini harus ada strategi khusus, membutuhkan kekuatan handal dari berbagai elemen dan taktik yang matang sehingga bisa mengatasinya dengan baik, karena ada kontraksi ekonomi yang cukup signifikan.
“Memang kita butuh strategi khusus yang melibatkan banyak pihak, agar pemulihan ekonomi yang diinginkan masyarakat segera terwujud,” ungkapnya lagi.
Bupati Simon juga memaparkan dalam materinya sambil mengutip Teori Hukum Internasional yang berubah atau bergeser dari transaksi verbal atau langsung dengan transaksi online, yang memungkinkan setiap pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan ekonominya secara daring.
“Oleh karena itu perlu ada kiat-kiat khusus dengan membutuhkan strategi yang tepat dalam memulihkan ekonomi bangsa yang sedang turun drastis di masa pandemi ini,” sebutnya.
Ahli Hukum Pidana Perpajakan ini pun dalam materinya menyentil juga kolaborasi Das Sein dan Das Sollen dalam ekonomi yang berpijak pada 3 nilai dasar hukum yakni keadilan, pemanfaatan dan kepastian hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.