Kupang, Mensanews.com-Tindakan tidak terhormat pihak Bank Bukopin cabang Kupang, yang mengata-ngatai ‘abal-abal’ kepada Nasabah prioritas Rebeka Adu, memang sangat disayangkan.
Hal itu terjadi ketika Rebeka Adu mendatangi kantor Bank Bukupin untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak Bank Bukopin atas kerugian Rp 3 Miliar yang diduga raib. Namun, dia kaget karena Pihak Bank Bukopin mengatainya sebagai Nasabah abal-abal.
Rebeka ditemani anak dan dua orang pengacaranya, tidak mampu mengontrol emosinya saat dikatai nasabah abal-abal oleh pihak bank Bukopin Cabang Kupang, sehingga Rebeka dan anaknya ( Taroci Adu Tadak.red) kesal dan terlibat adu mulut dengan salah seorang staf di depan Kantor Bank Bukopin Cabang Kupang di Jl. WJ.Lalamentik Kota Kupang, Kamis (10/20/2022)
Terkait perihal tersebut Taroci mengaku kesal dan kecewa karena tujuan kedatangannya bersama ibu dan pengacara adalah untuk melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak bank tapi malah dikatai nasabah abal-abal.
“Kami ini nasabah prioritas, tetapi saat kami datang meminta pertanggungjawaban, pegawai Bukopin bilang kami nasabah abal-abal dan tidak akan mampu mendapat kembali uang kami” ungkap Oci.
Sementara itu, kuasa hukum Rebeka, Agustinus Nahak, S.H., M.H., mengatakan bahwa seharusnya hal ini tidak terjadi. Menurut Pengacara Muda ini tujuan kedatangannya adalah mendampingi kliennya untuk meminta penjelasan dan membangun komunikasi dengan pihak bank Bukopin.
“Ini adalah tugas saya sebagai pengacara untuk mendampingi klien saya karena ada hubungan hukumnya, nasabah kan boleh datang kapan saja ke bank sehingga pihak bank seharusnya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa saja,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.