Malaka, Mensanews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melaksanakan Upacara Adat Halirin Rai (pendingin tanah) untuk mengawali Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malaka, Senin (14/02/ 2022).
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S. H., M.H., dalam sambutannya mangatakan upacara adat “Halirin Rai” sebagai kegiatan menuju peletakan batu pertama pembangunan Pusat pemerintahan (puspem) Kabupaten Malaka
Dikatakanya, dengan digelarnya ritual Halirin Rai Katak Rai menjadi tanda dimulainya pembangunan Puspem Kabupaten Malaka. Hal ini dilaksanakan berdasarkan waktu persiapan dan pembersihan lahan.
“Sesuai adat budaya Malaka, Ritual tersebut dimaksudkan sebagai pendinginan serta pemberitahuan dan minta ijin kepada alam dan Leluhur agar memberi restu sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Karena itu, momentumnya pun harus sesuai,” Tandas Bupati Simon.
Menurut Bupati Simon, Valentine Day sebagai hari kasih sayang mesti diberi pemaknaan mendalam yang berdampak pada kehidupan, sehingga dipadukan dengan ritual Halirin Rai Katak Rai bermakna pada cinta pada alam, Leluhur dan budaya setempat.Dengan ritual yang dilaksanakan pada momentum valentine day, tentu juga mengajarkan kita untuk bersikap rendah hati, tidak egois, tidak sombong, dan rela melayani dengan tulus untuk membangun daerah ini.
“Janji Kampanye mesti diwujudkan. Pembangunan Puspem Kabupaten Malaka merupakan salah satu janji kampanye SN-KT yang harus diwujudnyatakan dan dipastikan dilaksanakan tahun 2022 ini”, ungkap Bupati Simon..
Soal Pemilihan Lokasi, Bupati Simon menjelaskan kalau dilihat kembali latar belakang lokasi sesungguhnya dulu ditempat itu merupakan tempat tinggal kerajaan-kerajaan tertua yang ada di lokasi kampung kamanasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.