Kupang, Mensanews.com- Gubernur Nusa Tenggara TImur, Viktor Bungtilu Laiskodat mempunyai target dibawah kepemimpinanya bersama Wakil Gubernur Yosef Nae Soi, NTT dapat menyumbang 1 juta metric ton garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku optimistis bisa membantu mengurangi defisit neraca perdagangan nasional dengan meningkatkan produksi komoditi garam yang sedang dikembangkan di wilayah NTT.
“Saya hadir di NTT, merupakan sebuah momentum bagi kebangkitan NTT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT melalui produksi Garam”, ungkap VBL
Ia juga memiliki impian yang besar untuk mengembangkan potensi garam, demi kepentingan masyarakat NTT, khususnya meningkatkan ekonomi masyarakat. Dan menargetkan NTT mampu memproduksi 1,5 juta metrik ton untuk kebutuhan nasional paling lambat hingga tahun 2025, Sementara kebutuhan garam nasional yang diimpor pada tahun 2019 mencapai sebanyak 3,7 juta metrik ton.
“Saya ingin 2025 kita menghasilkan 1,5 juta metrik ton garam, sehingga bisa mengurangi desifit. Ini bisa menjadi sumbangan NTT mengurangi defisit perdagangan negara ini,” katanya.
Sebelumnya, VBL telah meninjau lokasi produksi garam di sejumlah daerah seperti Kabupaten Malaka yang digarap PT Inti Daya Kencana dan Kabupaten Kupang oleh PT Timor Livestock Lestari.
Ia mengatakan, potensi lahan garam di kedua kabupaten tersebut mencapai hingga 8.000 hektare.Dan Jika 8.000 hektare itu dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan 1,5 juta metrik ton garam. Ini lah yang membuat NTT akan menjadi daerah yang hebat, karena produksi garamnya.
Jumlah tersebut belum termasuk dengan kawasan tambak garam lain di kabupaten lain seperti di Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Nagekeo, serta Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.