Kupang, Mensanews.com– Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH., memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan bencana tahun 2022 di Mako Polres Kupang Kota, Jumat (18/2/2022). Turut mendampingi Wali Kota dalam apel tersebut, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., beserta jajarannya, Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol. Inf. Mohammad Iqbal, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si,, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., dan Kepala BMKG Kota Kupang, Rahmat Tulloh Adji, S. Pt.
Dalam amanatnya, Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang dalam kondisi perubahan iklim yang ekstrim yang berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung / angin kencang serta bencana lainnya. Bencana-bencana tersebut tentunya akan membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat Kota Kupang. Wali Kota mengajak Polres Kupang Kota, TNI dan seluruh instansi terkait dapat memaksimalkan berbagai upaya proaktif, guna memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat Kota Kupang, khususnya yang terlibat langsung dalam penanggulangan bencana di Kota Kupang.
“Cuaca ekstrim yang tidak menentu ini tetap menjadi perhatian kita bersama untuk meningkatkan deteksi dini dan deteksi aksi, agar berbagai kerawanan yang mungkin terjadi dapat dicegah dan diantisipasi secara dini, sehingga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap terjaga,” ungkapnya. Dalam mengantisipasi terjadinya bencana, Pemerintah Kota Kupang menurutnya bersama instansi terkait akan menyiapkan satgas siaga bencana dengan mengedepankan tindakan preventif yang didukung deteksi dini serta penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.