Kupang, Mensanews.com– Lindungi Motif Tenun Ikat Malaka, Ketua TP PKK Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, Perjuangkan Hak paten, sehingga tidak ditiru oleh daerah lain sebagai pemilik.
Hal ini dikatakan drg. Maria kepada media ini, di Loby Hotel Aston Lantai 2, Selasa (21/02/2022)
“Kita mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM di provinsi NTT, supaya kalau memang sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan kalau boleh kita mendapat sertifikat indikasi geografis untuk 14 motif tenun ikat yang kita ajukan” Jelas Ketua TP PKK Kabupaten Malaka.
Tujuannya agar dapat melindungi Tenun ikat di Kabupaten Malaka sehingga tidak diklaim orang sebagai pemilik dan ketika ada orang dari luar meniru motif tenun ikat Malaka dengan karakteristiknya bisa mengajukan komplain bahwa kita pemilik dari motif itu. Karena sudah ada semacam hak patennya, hak atas kekayaan intelektual komunal (KIK) dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk indikasi geografis.
“Jadi kita ajukan tenun ikat Malaka ada 14 motif, ada motif tokeknya, buaya, ada kapal terbang, ada beleriku knuk, ada lumba-lumba, dan ada macam-macam dengan ciri khas yang sama dan karakteristiknya ada dua yaitu ada mata-mutik dan silu kesak“, ungkap drg.Maria.
Dua simbol ini kata dr. Maria menunjukkan norma hidup. ” Mata mutik itu artinya ada 2 sisi dalam kehidupan pagi dan malam, sisi baik dan buruk, susah dan senang, suka duka, hidup mati, terang gelap jadi selalu ada 2 sisi dalam kehidupan itu filosofinya”.
Bukan hanya itu tetapi masih ada yang namanya silu kesak. Kalau kita amati di setiap tais futus itu pasti ada 2 karakteristik ini. Nah silu kesak ini dibahas tentunya kladik artinya batas.
“Kalau mau diIndonesiakan secara utuh ini adalah norma setiap apapun yang kita buat, kita lakukan kita katakan itu selalu ada batasnya ada normanya yang membatasi. Itu filosofinya dan itu kemudian dituangkan dalam 2 karakteristik tadi di sebuah tenun ikat futus”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.