Malaka, Mensanews.com– Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Dr. Joni Lumba di tengah kesibukannya di kampus, berkesempatan mengunjungi para mahasiswa yang sementara melaksanakan Kegiatan Belajar dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Malaka, khususnya di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kamis 24 Februari 2022.
Berdasarkan rilis diskominfo, yang diterima media ini, Dr. Joni Lumba mengatakan dirinya berkesempatan hadir dan melihat langsung apa yang dijalankan mahasiswa di desa setelah hampir sebulan diterjunkan ke lapangan.
“Saya datang untuk melihat sendiri apa yang telah dilakukan para mahasiswa selama berada bersama masyarakat. Selain itu sebagai bentuk dukungan kepada para mahasiswa untuk selalu bersemangat menyelesaikan tugas yang disyaratkan universitas,” ujar pelatih sepakbola ternama di NTT ini.
Mantan pelatih PS Malaka yang menjuarai Eltari Cup 2019 itu menambahkan, di samping itu juga dirinya ingin mendapat masukan secara langsung dari masyarakat melalui Kepala Desa terkait kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan selama beberapa minggu melakukan pendampingan kepada masyarakat.
“Beberapa item yang dibawa mahasiswa ke masyarakat seperti pendampingan Bumdes, persoalan stunting dan pendekatan rohani atau spiritual yang sudah dilakukan harus benar-benar menyentuh dan dirasakan masyarakat, sebelum para mahasiswa kembali ke bangku perkuliahan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Joni Lumba menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap menjadi agen solutif tentang berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Memang tempat belajar yang sesungguhnya ada di masyarakat, sehingga ketika para mahasiswa berada di antara masyarakat harus memposisikan diri sebagai agen yang memberi solusi, jalan keluar terhadap berbagai persoalan, kendala yang dihadapi, sehingga mendapatkan titik sinkronnya,” ungkapnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.