Kupang, mensanew.com- Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Bunda Julie Laiskodat tetap komit berjuang menciptakan image SDM NTT unggul. Karena itu dia mendorong Breldy bersaing di Ajang Pemilihan Puteri Indonesia Tingkat Nasional.
“Perjuangan ini sekaligus juga untuk menepis image bahwa NTT memiliki SDM rendah. Breldy adalah salah satu anak asli NTT yang kita persiapkan sejak tahun 2019 untuk mengikuti Ajang pemilihan Putri Indonesia tingkat Nasional. Saya yakin dia mampu bersaing dilevel nasional ini.”
Demikian disampaikan Bunda Julie saat Jumpa pers bersama media, di Loby kantor Dekranasda Provinsi NTT, Sabtu 5 Maret 2022.
“Tentunya attitude, cerdas, cantik, yang dimiliki Breldy adalah salah satu point penting yang akan membawa NTT ke Tingkat Nasional. Dan kami telah mempersiapkan mulai dari pembelajaran bahasa Inggris (English speaking), tentang catwalk”, Jelas Bunda.
Sebagai orang tua bunda Julie mengingatkan kepada Bredly bahwa prestasi yang diraihnya sebagai putri NTT 2022, akan tetap terkenang nama itu samapi tua, karena tidak ada istilah mantan putri. Untuk itu jika berani memakai makhota tersebut, maka harus komitmen mulai dari karakter, kelakuan, kehidupan sehari-hari harus dijaga. “Dan soal juara urusan Tuhan yang terpenting kita berusaha, dan terus mengangkat nama NTT dengan terus memakai kain tenun dari NTT dalam keseharian”, harap Bunda.
Bunda Julie juga mengakui selain dukungan dari Disperindag dan Dekranasda tapi juga terlebih utama dukungan awak media dan masyarakat NTT yang selama ini mendukung dan memepekenalkan semua kegiatan Dekranasda dan Disperindag terutama ajang pemilihan putri-putri yang di NTT lewat satu pintu Dekranasda Prestasi-prestasi itu aja ada yang di ajang nasional dan ajang internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.