Kupang, Mensanews.com- Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi melantik Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2021-2025.
“Bantuan yang kita berikan harus bersifat sosial karena ada tanggung jawab sosial, sehingga upaya kita memberdayakan masyarakat dapat berhasil sehingga dapat berguna bagi masyarakat itu sendiri.” Ungkap Wagub Nae Soi.
Demikian yang disampaikan Wagub Nae Soi saat memberikan sambutan dalam Pelantikan dan Pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2021-2025 di Hotel Ima Kupang, Rabu 9 Maret 2022.
Wagub Nae Soi mengajak Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang bertujuan untuk membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan Lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Tanggung jawab sosial dengan kerjasama antara semua komponen sangat luar biasa apalagi dengan profil NTT” ajak Wagub Nae Soi.
Dengan adanya forum ini, lanjut Wagub ini salah satu upaya untuk membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan Masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha, dan pemangku kepentingan forum mengenai jenis dan permasalahan sosial sesuai dengan bidang Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Seni dan Budaya, Keagamaan, Kewirausahaan, Infrastruktur dan Lingkungan.
”Dengan tanggung jawab sosial ini, kita harus mulai dari input, proses, output, dan outcome guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT dalam berbagai segi kehidupan” kata JNS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.