Kupang, Mensanews.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Vicktor Bungtilu Laiskodat meresmikan Sarana air bersih siap minum, di Desa Oenoni II, Rabu 09 Maret 2022.
Dalam sambutannya Gubernur VBL mengatakan, budaya kita menghambat pembangunan di daerah kita. Yang mana, ini menjadi salah satu tantangan besar seperti perbaikan jalan, stunting dan kemiskinan. Tantangan tersebut juga merupakan beban bagi pemerintah dalam membangun Nusa Tenggara Timur yang lebih baik.
Ia mengatakan “Air merupakan kebutuhan dasar manusia dibumi. Aneh memang, jika untuk air bersih saja Gubernur tiba disini. Namun karena airnya berbeda dengan air lainnya, maka saya hadir di desa Oenoni II”.
Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat, Gubernur VBL mengucapkan terima kasih kepada Yayasan WMI karena tidak semua bisa melakukan hal yang WMI lakukan saat ini. Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan penuh kasih.
“Mulai dari Camat hingga kades diharapkan mampu untuk mendesain masyarakat yang berkualitas agar bisa menjadi pembelajaran untuk kemajuan pembangunan baik soal jalan, pendidikan, kemiskinan maupun soal air”, Pinta VBL
Lanjutnya, pemerintah akan terus membantu secara bertahap sesuai dengan budget yang tersedia. Jika semuanya berjalan dengan baik, maka kita menyiapkan generasi-generasi terbaik di NTT untuk mengisi pembangunan secara baik.
Ia juga berharap agar masyarakatnya bisa bekerja dengan rajin agar Pemerintah bisa membantu membawa perubahan bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Gubernur NTT dan rombongan yang hadir bersama masyarakat Desa Oenoni II untuk peresmian air minum melalui kerja sama Pemkab Kupang dengan WMI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.