Malaka, mensanews.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengungkapkan tanpa logistik, logika tidak akan bermain. Atau dengan kata lain jika orang lapar, maka nalarnya tidak berjalan dengan baik. Orang tidak akan berpikir cerdas, tidak ada semangat kerja yang tinggi kalau lapar.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Simon Nahak usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTT secara daring di ruang rapat Bupati Malaka, Kamis 17 Maret 2022.
“Ungkapan itu sudah menjadi alasan terbesar yang dipikirkan dan diresapi dalam mewujudkan program SAKTI yang menjadi visi misinya bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S. Sos.,” Ungkap Bupati Simon.
Ia mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah memikirkan program swasembada pangan dengan berpatokan pada kondisi wilayah.
“Sejak awal Saya sudah memikirkan tentang program Swasembada Pangan dengan berpatokan pada kondisi wilayah Malaka yang sebagian besarnya adalah lahan pertanian dan penduduknya pun mata pencaharian utamanya bertani,” katanya.
Bupati Simon menjelaskan komitmen yang diambil memilih di bidang pertanian, karena Ia menyadari terlahir dari anak seorang petani.
Sehubungan dengan program Swasembada Pangan yang wujudnya melalui Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu, Bupati Simon menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Malaka akan fokus dan tetap memperjuangkan 2 brand itu.
“Target kami, tahun 2022 brand Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu harus dilaunching. Dan ini juga sebagai pemenuhan janji kampanye kami untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026,” ujarnya lagi sambil menginformasikan bahwa 2 brand itu sedang diurus merk, gambar dan desainnya.
Menurut Bupati Simon, selama ini Pemerintah Kabupaten Malaka terus berkomunikasi dengan pihak lain untuk membantu mensuport dalam bidang produksi dan marketnya.
“Jadi, ada hasil harus ada pemasaran dan terukur supaya berkelanjutan, sustainable dan kontinuitas. Tidak bisa hanya siapkan lalu stoknya berkurang dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.