Kupang,Mensanews.com– Bulan Suci Ramadhan (BSR) menjadi bulan yang paling dinanti dan dirindukan oleh umat muslim di seluruh dunia, begitu pun di Indonesia. Dan hari ini keluarga Arisan Tanpa naMa (ATM) mengisi dengan tausyah yang di sampaikan oleh ustadz Agusman.,SPdi. di kediaman Bapak Sudirman.,SPd. Jln.Rambutan kantor Dinas Sosial Kota Kupang.Minggu 20 Maret 2022.
“Ada dua golongan manusia yang tidak di terimah amal ibadahnya dan akan di masukan di dalam neraka yakni; golongan pertama, anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya, seperti melawan dan tidak mau mendoakan kedua orang tuanya. Yang kedua; ibu-ibu yang durhaka kepada suaminya dia tukang melawan dan segalamacam apa yang dia lakukan pokonya dia selalu melawan kepada suaminya itu akan menempati neraka nantinya, ibu-ibu hadirin insaallah di muliakan oleh Allah SWT”, ungkap Ustad Agusman, SPdi saat memberikan Tausyah kepada keluarga ATM.
Dua golongan manusia ini, lanjut Ustad bahwa yang harus menempati neraka jahanam oleh karna itu marilah kita berbuat baik dan berlaku baik juga kepada suami berbuat baik kepada kedua orangtua sekalipu orangtua itu sudah tidak ada di atas dunia boleh kita mendoakan. “Allahhuma firli waliwalidaika walhamuma kama robanasagira itu doa sendiri kalau doa untuk berjamaa Allahhuma firlana waliwalidaina warhamuma kamarabana sagiran.
“Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an aniskuli waliwalidaika bersyukurlah kepadaku kata Allah dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua lalu siapa yang tidak berbuat baik kepada kedua orang tuanya maka itu yang digolongkan oleh Allah SWT yang akan menempati neraka jahanam. Bagaimanapun kita rajin ibadah suzud mengaji tidak pernah tinggalkan lima waktu berbagai macam kita berbuat yang terbaik, tetapi kalau kita berdosa kepada kedua orangtua Allah tidak mau memaafkan kita, Allah tetap menempatkan kita di neraka”, Tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.