Kupang, Mensanews.com– Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, S.H., bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Malaka, Agustinus Remigius leki, S.H., dan ketua DPRD kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek,S.H., mendampingi Bupati Malaka, Dr. Simon nahak S.H., M.H., untuk menyerahkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Malaka tahun 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin 28 maret 2022.
Penyerahan data tersebut bertujuan untuk melakukan audit secara rinci oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Malaka.
Untuk itu sebagai Inspektur Inspektorat Remigius berharap agar tahun ini kabupaten Malaka kembali memperoleh Opini WTP.
“Harapan kita bahwa audit yang dilakukan secara rinci oleh BPK di Kabupaten Malaka pada beberapa waktu yang akan datang kita tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena kalau tahun ini kita dapat predikat WTP lagi, artinya sudah 3 tahun berturut-turut kita memperoleh predikat itu”, ungkapnya.
Lanjutnya, hari ini kami mendampingi bupati Malaka untuk menyerahkan data ke BPK dan saya berharap agar kurang lebih 2 bulan tepatnya pada tanggal 28 Mei 2022 pemerintah kabupaten Malaka sudah harus menerima hasil audit yang dilakukan secara rinci oleh BPK terhadap laporan keuangan daerah kabupaten malaka.
Kepada mensanews.com Remigius menjelaskan bahwa, setiap tahun inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah, mempunyai kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsi review terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing perangkat daerah, sehingga dengan demikian kekurangan-kekurangan yang kita temui, kita bisa sampaikan kembali ke perangkat daerah untuk melakukan perbaikan sehingga laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan untuk audit secara rinci oleh BPK itu benar-benar sesuai dengan standar akuntansi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.