Weoe, Mensanews.com– Ketua kelompok Kerja kepala sekolah (K3S) kecamatan wewiku, Wilibrodus Klau, mengatakan K3S akan berupaya agar semua anak-anak di kecamatan Wewiku bebas dari tidak tahu baca.
Hal ini disampaikan ketu K3S Wili kepada media ini, di SD Katolik Weoe, Minggu 10 April 2022.
Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) merupakan kegiatan rutin setiap bulan dengan membahas permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya, selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik. Sasaran kegiatan K3S adalah semua Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta di wilayah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan.
Peranan K3S terhadap sekolah sendiri adalah untuk menyamakan persepsi, merekomendasikan hal-hal yang telah disepakati dan sebagai penanggungjawab Kelompok Kerja Guru (KKG) dalam melaksanakan program kerja KKG.
“K3S Kecamatan wewiku terdiri dari 24 sekolah dan tahun ini kami membuat program kerja untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkaitan dengan kalistum supaya semua anak-anak yang ada di kecamatan wewiku, bebas dari tidak tahu baca”, Ungkap Wili
Beberapa hal yang sudah diputuskan bersama dan didalam keputusan tersebut sesungguhnya kepala sekolah atau k3s bekerja untuk supervisi kelas setahun tiga kali supervisi, sehingga supervisi pertama guru yang bersangkutan bekerja hasilnya berapa persen anak-anak yang bisa membaca.
Lanjut Wili, setelah itu supervisi kedua menjelang pertengahan semester untuk mencari tahu berapa banyak siswa di dalam kelas yang sudah berkurang dalam hal ini yang yang belum bisa membaca, lalu dilanjutkan supervisi ketiga menjelang kenaikan kelas untuk tahun 2023 sehingga dapat kita ketahui bersama yang belum tahu membaca berapa siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.