Ende, Mensanews.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) beserta rombongan mengawali kunjungan kerja di Kabupaten Ende pada Senin pagi, 11 April 2022.
Sebelumnya, Gubernur beserta rombongan sempat bermalam di Aemalu, Desa Detupera, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang mana merupakan Kecamatan perbatasan dengan wilayah Kabupaten Sikka bagian Barat.
Ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Gubernur NTT ke Kabupaten Lembata serta Kabupaten sedaratan Flores yang telah dimulai pada Kamis 7 April lalu dan berlangsung selama 17 hari serta akan berakhir sampai dengan Sabtu 23 April. Lembata menjadi Kabupaten pertama yang dikunjungi Gubernur Viktor, selanjutnya berturut-turut Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka.
Setibanya di Desa Koanara, Kecamatan Moni, Kabupaten Ende yang merupakan titik awal dari rangkaian kunjungannya, Gubernur VBL beserta rombongan langsung disambut dengan sapaan dan tarian adat, sebagai bentuk penghormatan bagi tamu yang datang untuk berkunjung.
Kehadiran Gubernur NTT beserta rombongan di Moni tersebut untuk meresmikan secara langsung Kantor Fungsional Bank NTT.
Kegiatan peresmian kantor itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita serta peninjauan berbagai fasilitas di dalamnya oleh Gubernur NTT.
Hadir dalam acara peresmian tersebut diantaranya, Bupati Ende Djafar Achmad, Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, Dirut Bank NTT Hari Alexander Riwu Kaho, para Staf Khusus Gubernur serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Gubernur Viktor dalam arahannya mengatakan bahwa desain pembangunan ekonomi kedepan harus diperkuat pada sektor UMKMnya. Dikarenakan saat ini perbankan yang ada di seluruh dunia sangat serius dalam pengembangan UMKM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.