Kupang, Mensanews.com– Ketua Dekranasda provinsi NTT, Julie Sutrisno Liaskodat mengatakan kegiatan vaksinasi dosis 3 ini sangat penting, karena Vaksin ketiga booster memperkuat imun tubuh menghadapi segala virus, khususnya covid-19.
Bunda Julie menyampaikan hal itu ketika mengontrol kegiatan vaksinasi dosis-3 yang digelar oleh Dekranasda Provinsi NTT, Rabu 13 April 2022, di Gedung Dekranasda Provinsi NTT, Kota Kupang.
“Booster sangat positif untuk reaksi kekebalan Tubuh bagi yang sudah menjalankan vaksin pertama dan kedua, mengingat jika keluar daerah, pemerintah telah mengharuskan adanya vaksin ketiga, dan NTT saat ini juga telah ramai dikunjungi para wisatawan,” kata Bunda Julie.
Untuk itu, Politisi DPR RI Partai Nasdem ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan vaksin Booster pfizer.
“Yang pasti, Booster ini adalah sesuatu yang sangat positif karena kita sudah dua kali divaksin, tetapi itukan ada jangka waktu di dalam tubuh kita supaya mereaksi kekebalan tubuh. Intinya untuk membuat daya tahan tubuh kita kuat, menangkis segala virus yang ada termasuk covid-19 semestinya, apalagi sekarag ini saya lihat ini sudah mulai rame lagi pariwisata kita,” Ungkap Bunda Julie.
Dijelaskan bahwa selama ini pemerintah khususnya dari rumah sakit sebenarnya sudah mengadakan Booster tersebut untuk masyarakat umum, tetapi masyarakat nampaknya kurang antusias, sehingga sebagai ketua PKK, dia menghimbau untuk mengkampanyekan agar masyarakat bisa melakukan Booster.
“Ini hari pertama kita mengadakan vaksinasi untuk 100-150 orang dan itu dari kalangan sendiri yaitu; tenaga kontrak dari dekranasda dan juga keluarganya boleh dibawa jika belum mendapatkan Booster, dari PKK bersama keluarga, dari Rujab Gubernur Dan Wakil gubernur bersama keluarga, Sekda bersama keluarga, dan Pol. PP”, jelas Bunda Julie.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.