Malaka, Mensanews.com– Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin lewat program Swasembada Pangan yang diusung, terus mendapat perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang kembali kucurkan dana sebesar 2 Miliar untuk Kabupaten Malaka.
Melalui kegiatan Optimalisasi Lahan Kering, Kementan RI melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui tugas pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT menggelontorkan dana sebesar 2, 2 Miliar untuk Kelompok Tani dalam upaya peningkatan hasil pertaniannya.
Dana sebesar 2,2 Miliar itu diserahkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., kepada Poktan di ruang rapat Bupati Malaka, Rabu, 11 Maret 2022.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak usai menyerahkan dana kepada Poktan mengatakan satu hal positif yang patut dicatat yakni selama satu kepemimpinan perhatian dari pemerintah pusat cukup signifikan dengan dana dukungan sebesar 3 miliar lebih.
“Tahun kedua ini pun hingga paruh pertama, sudah ada lagi dukungan dana sebesar 2 miliar lebih. Tentunya ini menjadi capaian tersendiri yang harus diapresiasi di bidang pertanian,” ungkap Bupati Malaka.
Kepada Poktan penerima manfaat, Bupati Simon yang berprofesi lawyer ini berpesan agar dana yang sudah diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Lakukan dan manfaatkan dana sesuai peruntukkannya karena saya akan turun ke lapangan melihat kelompok tani yang sudah menerima bantuan dan ikutannya dengan audit. Pasalnya dana yang dikucurkan nilainya cukup besar,” tegasnya sambil menambahkan dirinya tidak ingin di masa pemerintahan ini ada pekerjaan yang berantakan dan selalu inginkan kerja yang disiplin, tulus, ikhlas, cerdas dan tuntas.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Ludovikus Asa menjelaskan bantuan kepada Poktan itu diberikan dengan syarat penentuan lokasi yakni sumber mata air alami yang belum tersentuh bantuan untuk dibangun jaringan irigasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.