Kupang, Mendanews.com– Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) khususnya Kantor Wilayah KemenkumHAM NTT dan Kepolisian Daerah NTT untuk penanganan kasus pidana Pencurian ternak di NTT semakin nyata. Pada hari Minggu (15/5/2022), empat (4) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Waingapu dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
“Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasaan asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu (15/5),” Ungkap Karo Administrasi Pimpinan, Prisila Parera saat ditemui di Ruang Kerja Karo Administrasi Pimpinan.
“Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan”, ungkap Pris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Merciana D. Jone menyampaikan, pelaksanaan pemindahan WBP ini dapat terlaksana atas komitmen tegas Pemerintah Provinsi NTT untuk mensejahterakan masyarakat NTT.
“WBP berinisial AL, YS, UL dan RN yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT”, ujar Marciana D. Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.