Malaka, Mensanews.com– Mantan kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang bermasalah dalam pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) akan diberi sanksi pemblokiran gajinya. Langkah ini dilakukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka sudah berulangkali mengambil berbagai langkah dan terobosan agar laporan SPJ dana BOS segera diajukan.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. IP., M.M dalam rapat bersama para pengawas dan sejumlah Kepsek SD dan SMP di ruang kerjanya, awal pekan ini.
Yohanes mengatakan Dinas terus berusaha untuk mempercepat pengajuan laporan SPJ pengelolaan dana BOS dengan berbagai langkah dan terobosan. Beberapa langkah dan terobosan yang ditempuh Dinas Dikbud selama ini di antaranya sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS baik yang dilakukan di Kantor Dinas Dikbud Malaka maupun yang dilaksanakan per rayon yang mencakup sekolah-sekolah di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.