Kupang, Mensanews.com– Pemerintah Kabupaten Malaka siap gandeng Bank Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi lewat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjangkau seluruh usaha yang ada di 12 kecamatan, pasalnya UMKM menjadi sektor andalan yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dapat mendongkrak pendapatan dan taraf hidup masyarakat.
Keinginan pemerintah pusat yang memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk fokus dan perhatian penuh kepada pengembangan UMKM, sudah mulai dijawab Pemerintah Kabupaten Malaka dengan upaya mendorong UMKM untuk semakin bergerak maju.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH saat bertemu dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Nyoman Ariawan di Kupang, Kamis Sore, 2 Juni 2022 lalu.
Dikatakan Bupati Simon, Kabupaten Malaka memiliki potensi UMKM yang sangat menjanjikan.
“Banyak usaha yang sudah dilakukan masyarakat melalui kerajinan tangan dan kreatifitas lainnya. Salah satunya adalah tenun ikat yang ada di seluruh daerah,” kata Bupati.
Tenun ikat, lanjut Bupati yang berprofesi lawyer ini, sudah dikembangkan Dekranasda Kabupaten Malaka dan sedang dalam proses mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda sedang mengurus hak paten motif tenun ikat Kabupaten Malaka sehingga tidak diklaim daerah lain menjadi miliknya. Karena motif tenun ikat Malaka sangat khas dan memiliki arti filosofi tersendiri,” beber Bupati SN.
Menjawab permintaan Bank Indonesia Perwakilan NTT yang bekerja sama dengan setiap pemerintah daerah pada 2 sektor yakni Pertanian dan Tenun Ikat, Bupati Simon Nahak sangat antusias.
“Program kerja dalam kepemimpinan yang sedang kami jalani ini titik beratnya pada pertanian melalui swasembada pangan khususnya padi dan kacang hijau. Dengan demikian, sektor pertanian yang akan dijajaki bersama Bank Indonesia tidak akan menemui hambatan. Tinggal bagaimana caranya kita action di lapangan melalui pembentukan kelompok-kelompok binaan,” urai mantan Konsultan Hukum Gubernur Bali ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.