Kupang, Mensanews.com– Kasi Pers Kasrem 161/WS Kolonel Caj Heru Wahyu Jatmiko bersama Kasi Log Kasrem 161/WS Kolonel Cpl Budi Utomo dan didampingi oleh Pgs. Kapenrem Mayor Inf Dafrian,S.S. akan berdialog secara langsung program Lintas NTT pagi RRI Kupang dengan topik “Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat dengan Pengolahan Kelor”, karena kelor sebagai wujud kesejahteraan NTT saat ini.
Dialog interaktif Lintas NTT Pagi ini bertempat di Studio Pro 1 RRI Kupang, Tepat pukul 09.00 Wita Selasa 21 Juni 2022
Dialog interaktif Lintas NTT Pagi di Studio Pro 1 RRI Kupang ini dipandu langsung oleh Veronika, dan ada beberapa pembahasan yang disampaikan diantaranya Pelaksanaan Program Pengembangan Kelor, Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dan Bambu Pemprov NTT.
Kasi Pers Kasrem 161/WS Kolonel Caj Heru Wahyu Jatmiko menyampaikan, “tugas pokok TNI itu yaitu ada 3. Yang pertama menegakkan kedaulatan. Kedua menjaga keutuhan wilayah. Ketiga melindungi bangsa dan seluruh warga Indonesia. Kemudian tugas pokok TNI itu dijabarkan menjadi 2 yaitu Operasi Militer perang dan Operasi Militer selain perang, ada 14 tugas selain militer perang yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah, dan Kelor itu merupakan salah satu tugas Militer selain perang dalam rangka membatu Pemerintah Daerah untuk mengatasi Stunting dan kemiskinan NTT itu harus kita masukan di dalam konteks. Jadi kami hadir bukan untuk mengambil alih tugas Pemerintah Daerah tetapi kami memperkuat menarik dan mempercepat apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Gubernur NTT”, ujarnya.
Veronika menanyakan, “inikan mau membantu, sejauh apa yang sudah dilakukan atau perencanaan kedepan juga atau kolaborasinya seperti apa?”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.