Kupang, Mensanews.com– Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berharap pemuda NTT harus memiliki kompetensi Spiritual, Intelektual, Networking dan Kesehatan (SINK) yang baik dalam membangun NTT.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada acara Pembukaan Kegiatan Camp Pemuda Klasis Amarasi Timur di Gereja Bethesda Pankoto – Desa Tesbatan Kabupaten Kupang pada Rabu, 6/7/2022 waktu setempat.
“Di zaman sekarang, saya butuh pemuda NTT yang punya visi dan kompetensi tinggi untuk bangun tanah ini. Pemuda gereja pun demikian. Semuanya harus punya kontribusi utuh dan penuh dalam pembangunan. Setidaknya, saya menghendaki pemuda NTT paling kurang punya empat kompetensi yang melekat dalam kepribadiannya. Pemuda NTT harus punya kompetensi spiritual yang baik. Yang orang tau NTT itu, adalah salah satu provinsi dengan nilai toleransi tertinggi di Indonesia. Nah, secara tidak langsung, apapun yang pemuda lakukan di NTT sebagai perwujudan dari kompetensi spiritual yakni menjaga toleransi dalam kehidupan beragama, adalah contoh yang sangat kita apresiasi tinggi. Kegiatan camping Pemuda hari ini adalah contoh kongkritnya. Selain itu, pemuda NTT juga harus punya kompetensi Intelektual yang baik. Dunia saat ini berubah begitu cepat, dan kemajuan digitalisasi adalah salah satu indikator perubahan tersebut. Sudahkah pemuda kita siap dalam perubahan itu? Ayo, mari kita refleksikan secara bersama tuntutan ini. Kompetensi Networking juga dituntut harus dimiliki oleh anak-anak muda kita. Bangun jaringan di mana-mana dan kemana-mana. Jangan bekerja sendiri. Inovasi besar, biasanya dilakukan dalam jejaring (networking) kerja yang besar pula. Dan kompetensi terakhir adalah Kesehatan. Saya kira, anak muda kita mesti sehat dahulu, baru berkontribusi untuk daerah. Apa yang mau anak muda dedikasikan atau baktikan untuk daerah kita, kalau anak mudanya sendiri lagi sakit? Saya minta anak muda NTT termasuk pemuda gereja Klasis Amarasi Timur juga harus ikut bantu pemerintah perangi isu-isu kesehatan seperti Malaria, Demam Berdarah, HIV/AID, dan juga stunting. Ayo, jadilah corong pemerintah untuk terus menebarkan informasi baik tentang bagaimana orang-orang NTT harus sehat,” jelas Gubernur.
Gubernur VBL menambahkan, tantangan terberat kaum muda kita dalam pembangunan di NTT saat ini adalah bahwa masih banyak pemuda kita yang belum mengeksplorasikan seluruh potensi dan kompetensi yang mereka miliki bagi NTT. NTT butuh pemuda tangguh. NTT butuh pemuda yang mampu survive di tengah arus globalisasi yang begitu deras mengalir saat ini.
“Saya mau pemuda NTT harus juga punya adversity quotient. Pemuda NTT harus punya kemampuan “bertahan” yang kuat dalam setiap dinamika kehidupan. Pemuda NTT harus tahan banting. Mau ada masalah atau kesulitan apapun, pemuda NTT harus tetap tegak berdiri. Justru di dalam setiap persoalan dan dinamika yang terjadi, saya mau pemuda NTT harus semakin menggelorakan energi positifnya untuk bangun NTT. Ini baru betul,” ujar Gubernur Laiskodat.
Dalam kaitan dengan aktifitas Camp Pemuda Klasis Amarasi Timur, Gubernur menambahkan bahwa harus ada kolaborasi antara Pemuda GMIT, Sinode, dan Pemerintah untuk membangun NTT lewat aneka program dan inovasi pemerintah provinsi. Sinergitas elemen pemuda gereja dan pemerintah turut mendukung suksesnya pembangunan di dalam wilayah Provinsi NTT. Salah satu harapan Gubernur adalah, pemuda gereja mesti turut berkontribusi secara langsung dalam pengembangan Program Tanam Jagung (TJPS) dan juga pakan ternak agar Provinsi NTT memiliki pabrik pakan ternak sendiri dan tidak lagi melakukan impor pakan ternak.
Sementara itu Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan apresiasi kepada Gubernur yang turut hadir dalam kegiatan camp pemuda tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.