Malaka, Mensanews.com– Pemerintah Kabupaten Malaka adakan seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B bagi para kandidat calon Kepala Dinas terhitung sejak hari ini dan besok, 14 – 15 Juli 2022.
Proses seleksi tersebut terselenggara sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepada media ini usai membuka proses seleksi, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H., menegaskan bahwa ada 11 orang calon Pejabat Tinggi Pratama Eselon II-B lingkup Pemkab Malaka yang ikut dalam proses seleksi tersebut. Kepada mereka tentu diberlakukan aturan yang sama sesuai regulasi. Artinya, siapa yang berhasil memenuhi semua kriteria atau tuntutan yang berlaku di dalam regulasi, maka layak menduduki dan mengemban jabatan tertentu yang sedang dilelangkan Pemkab malaka.
“Hari ini, Kabupaten Malaka punya 11 putra-putri terbaik daerah, Aparatur Sipil Negara, yang siap mengikuti proses Seleksi Uji Kompetensi Calon Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B untuk menduduki jabatan Kepala Dinas. Tentu, siapa di antara mereka yang layak berdasarkan hasil sleksi, maka akan siap menduduki jabatan yang sedang kita buka lowongannya hingga sekarang.” Ujar Bupati Simon.
Menurut Bupati Simon, seleksi ini bersifat transparan, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Intinya, syarat-syarat mutlaknya harus terpenuhi berdasarkan penilaian assessor. Terkait syarat mutlak seorang calon Kepala Dinas, Simon menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang wajib dituntut dari seorang calon Kepala Dinas antara lain seperti Profesional, Kreatif dan inovatif, Bebas KKN atau lebih tepatnya, Clear and Clean.
“Calon Kadis harus Clear and Clean. Maksudnya, dia harus benar-benar bersih. Nanti saat mengikuti seleksi, pasti semuanya akan dicek sama asesornya. Apakah calon ini bersih atau tidak? Apakah calon ini pernah tersandung temuan atau tidak? Temuanya seperti apa? Sudah dipertanggungjawabkan atau belum? Atau sudah sejauh mana proses pertanggung-jawabannya? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang lain guna menguji kompetensi seorang calon pimpinan. Pointnya di situ. Harus bersih dan benar-benar bebas KKN”, Ujar Bupati Simon.
Menurut Bupati Simon, selain tidak pernah terlibat temuan oleh lembaga pemeriksa keuangan seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, BPK, BPKP, Tipikor maupun KPK, Clear and Clean juga identik dengan integritas diri seorang pejabat.
“Ada pejabat yang tinggi level pendidikannya, kepintarannya, kekayaanya, tetapi sangat rendah level integritas dirinya. Integritas merupakan kharakter yang memang harus melekat dalam diri setiap pejabat daerah maupun calon pejabat daerah. Kalau setiap pejabat kita berintegritas dalam bekerja, saya percaya, Malaka akan dibawa berlari lebih cepat, mengejar dan men-sejajarkan dirinya dengan kabupaten-kabupaten lainya di wilayah NTT. Jadi Clear and Clean mesti kita maknai demikian,” tutup Bupati Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.