Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Legalisasi Aset Di NTT Dilaksanakan Di 22 Kabupaten/Kota, Jaconias Walalayo: Target 74.300 Bidang Tanah

Kupang, mensanews.com– Kepala Kantor Pertanahan Nusa Tenggara Timur Jaconias Walalayo S.H., M.H., menyampaikan legalitas asset di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan di 22 kabupaten/kota dengan target 74.300 bidang tanah.

Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan pada saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kupang, Kamis 14 Juli 2022.

“Kami menargetkan 74. 300 bidang tanah, yang terdiri dari PTSL sebanyak 52,400 bidang, redistribusi tanah sebanyak 21,700 bidang, konsolidasi tanah sebanyak 200 bidang, sedangkan pelaksanaan akses pemberdayaan sebanyak 3,300 KK yang tersebar di tujuh Kabupaten.”, jelasnya.

Baca Juga :  Inginkan Perubahan Di Malaka, Quido Seran Dukung Pemberhentian Teko-Teda

Lanjutnya, pada tahun 2021 telah diserahkan sertifikat oleh presiden melalui kegiatan Redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan hasil invert PPTKH dan review kawasan hutan sebanyak 5,597 Ha dan bidang tanah ex- HGU yang berada di kabupaten kupang seluas 128,69 Ha. Dan pada tahun yang sama Wakil Menteri ATR/BPN dan Gubernur NTT menyerahkan sertifikat untuk 350 bidang tanah dari hasil penyelesaian sengketa dan konflik di desa Naikean kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang.

Reforma Agraria merupakan program strategis nasional. Reforma Agraria ini sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018 tentang penataan kembali struktur kepemilikan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang adil melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untu kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Mensyukuri Kemenangannya, Bupati Simon Kembali Kunjungi 11 Rumah Adat

Oleh karena itu kata Jaconias, tujuan utama dari pelaksanaan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan,menangani sengketa dan konflik agraria,menciptakan sumber pemakmuran dan kesejahteraan,menciptakan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan,pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.