Kupang, Mensanews.com- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT mengatakan, aset-aset tanah di NTT harus jelas legalisasinya.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022 di Kupang , Kamis 14 Juli 2022.
“Aset-aset tanah harus jelas legalisasinya dan dalam memberikan izin hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah itu harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat juga batas-batas tanah tersebut, dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka juga akan mambantu menumbuhkan ekonomi ,” jelas Gubernur”,katanya.
Lanjut Gubernur VBL, bahwa salah satu yang harus kita lihat juga adalah PP No. 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah. Ini harus didorong secara baik untuk proses permasalahan tentang agrarian seperti tanah-tanah yang terlantar atau belum ada status kepemilikaannya, dan juga kawasan hutan yang bermasalah itu juga dimasukan ke Bank Tanah untuk mempermudah penyelesaiannya.
“Dalam rapat ini harus juga ada langkah-langkah hebat yang ingin kita capai bersama. Rapat koordinasi ini hasilnya nanti berikan ke saya untuk saya bicarakan dengan Menteri terkait pelaksanaannya agar cepat direalisasi. Ini juga untuk kesejahteraan masyarakat. Saya juga apresiasi kinerja dari BPN Provinsi NTT dalam menjalankan tugas di bidang agraria ini dengan baik,” imbuhnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengangkat tema “Penataan Aset dan Akses Melalui Reforma Agraria Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.