Lembata, Mensanews.com- Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Anselmus Asan Ola, AP, M.Si ketika membuka kegiatan Pengimbasan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Cluster Lebatukan, Ile Ape dan Ile Ape Timur, bertempat di aula SMPN 7 Maret Hadakewa, pada Rabu, 20 Juli 2022, pukul 10.00 waktu setempat.
“Guru harus profesional. Itu tuntutan kurikulum yang baru. Profesionalisme guru harus dikedepankan dalam berbagai aspek dan situasi. Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di tahun pelajaran 2022/2023 saat ini menghendaki guru harus demikian,” tegas Ansel.
Kepada media, Ansel menjelaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan sosialsiasi dan pengimbasan ke seluruh wilayah Kabupaten Lembata. Tujuannya agar seluruh Satuan Pendidikan, dan secara khusus bagi para guru yang mengasuh dan mengajarkan mata pelajaran pada kelas Kurikulum Merdeka bisa memahami serta menjalankan tuntutan dan perubahan dalam kurikulum tersebut.
“Apa yang dilakukan hari adalah bentuk pengimbasan, juga sosialisasi. Pada tanggal 20-23 Juni 2022 lalu, bertempat di Surabaya, telah diadakan kegiatan Sosialisasi IKM kepada seluruh Kabupatan Kota di Indonesia terkait IKM. Saya menugaskan Kabid SMP, Pengawas SMP, dan Kepala SMPN 7 Maret Hadakewa untuk ikut kegiatan tersebut. Sekembali dari sana, dilakukanlah pengimbasan di tingkat Kabupaten Lembata dengan sasaran seluruh Kepala Sekolah dan Wakasek/Kaur Kurikulum jenjang SMP, bertempat di Aula SMPS St.Pius X Lewoleba, 7 Juli 2022 lalu. Dan dari sana, kita buat lagi pengimbasan ke tingkat kecamatan-kecamatan yang kita bagi ke dalam beberapa cluster antara lain cluster Omesuri-Buyasuri, Cluster Lebatukan-Ile Ape dan Ile Ape Timur yang kita sedang lakukan sekarang, kemudian Cluster Atadei-Nubatukan-Nagawutung dan Wulandoni. Sasaran utamanya adalah seluruh guru mata pelajaran yang di-SK-kan oleh kepala sekolah mengajar pada kelas VII,”jelas Ansel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.