Kupang, Mensanews.com- Ajakan kembali giat beternak babi ini disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi (JNS) kepada Forkopimda NTT, para kepala dinas peternakan kabupaten/kota se-NTT, pimpinan keagamaan, utusan dari perangkat daerah, para dosen, mahasiswa peternakan, masyarakat peternak, pihak industri pakan, pengelola restoran babi, dan undangan lainnya di Aula El Tari, Senin, 25 Juli 2022.
Pertemuan yang diprakarsai oleh Prizma Indonesia ini bertujuan untuk membangkitkan kembali giat masyarakat dalam beternak, khususnya beternak babi pasca serangan Virus African Swine Fever (ASF) yang melanda NTT beberapa waktu silam.
”Saya tahu, kerugian masyarakat peternak di NTT mencapai milyaran rupiah pasca serangan virus ASF kali lalu,”ujarnya.
JNS juga menambahkan bahwa dampak kerugian yang begitu besar akibat tewasnya sekian banyak babi kali lalu, tidak harus mematahkan semangat juang para peternak babi di NTT untuk bangkit kembali.
“Kenapa mesti takut? Kenapa mesti ragu untuk bangun kembali? Saya tahu, bahwa pengalaman traumatik masa lalu membuat saudara seperti takut akan bayang kegagalan. Tetapi semua kita, pemerintah, LSM dan juga stakeholder lainnya selalu berupaya keras memecahkan setiap persoalan yang ada, termasuk bagaimana mengatasi serangan virus ASF. Jadi ayo, mari kita beternak babi kembali!,” tegas Wagub JNS.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan NTT, Johanna Lisapaly menjelaskan jumlah ternak babi yang mati akibat virus ASF yang dilaporkan secara resmi ke dinas Peternakan Provinsi NTT kurang lebih 122.000 ekor. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pemerintah Provinsi telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalain untuk atasi penyebaran Virus ASF.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.