Malaka, Mensanews.com– Presiden Direktur Universitas Bung Karno, Hary M. Hasym, mengatakan bahwa kehadirannya bersama timnya dibidang Agribisnis, Andy Bayu Sese ingin bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Malaka untuk pengembangan sumber daya manusia mulai dari pendidikan Paud sampai dengan university.
“Kita datang ke Malaka ingin bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk pengembangan sumber daya manusia, mulai dari pendidikan Paud sampai ke university dan untuk pengembangan karirnya kita mengadakan program pokasi baik dari sisi Manajemen, Agribisnis, peternakan, perikanan, Pertambangan, maupun dari sisi ITE”, jelas Hary kepada Mensanews, Jumad, 4 Agustus 2022.
Ia juga menambahkan, kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda Malaka ini termasuk pengembangan sistem ITE Pemda untuk smart desa, smart sity, smart kampus, yang mana nantinya berbasis ITE.
Semua ini merupakan lini bidang usaha, dan salah satu contoh di agribisnis adalah kita dapat mengetahui apa yang ditanam setiap desa mulai dari tanggal penanaman, berapa ton yang dipanen, hingga nanti diekspor ke negara mana saja, dan semua pembiayaan bisa dimonitor by ITE.
“Jadi dengan digitalisasi desa, digitalisasi kabupaten, semuanya itu akan dengan mudah dapat dikontrol by ITE”, imbuhnya.
Dari sisi agribisnis jelas Hary, ini sesuai dengan misi dari Bupati Dan Wakil Bupati malaka, pada point pertama tentang swasembada pangan,dan juga akan disiapkan pembibitan dan pupuk, karena ini berhubungan dengan pertanian, termasuk juga hasil panen akan disiapkan resi gudang sehingga dengan resi gudang akan menjadi bulog swasta, sedangkan di pemerintahan disebut kantor Bulog.
Hary berharap ini membawa manfaat dan keberkahan buat semua masyarakat malaka khususnya dan juga untuk NTT dan secepatnya dapat melakukan penandatangan MoU dengan Pemda Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.