Kupang, Mensanews.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terlibat secara langsung dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Keterlibatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Taman Nasional tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK.
Pelibatan Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat untuk mengelolah Taman Nasional Komodo tentu tidak datang begitu saja. Pelibatan tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang dan Alot oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK. Selama ini TNK dan sekitarnya dikelola oleh KLHK dan Pemerintah, Provinsi NTT tidak mendapat manfaat dari Keberadaan Komodo yang kini telah menjadi satu dari 7 keajaiban dunia.
Pasca itu Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamora melakukan konsolidasi untuk mengelola TNK dan sekitarnya. Hal pertama yang dilakukan adalah konsoliidasi terkait pengelolaan TNK berbasis riset ilmiah yang dilakukan oleh para ahli konservasi serta penetapan tarif masuk TNK.
Keputusan pembatasan kunjungan dan penetapan tarif ini mendapat reaksi masyarakat secara luas. Namun hiruk pikuk tersebut seakan melupakan sukses besar pemerintah provinsi NTT yang berhasil melobi pemerintah pusat untuk bersama sama mengelola TNK.
Terkait hal itu, Fraksi Nasdem DPRD NTT menilai sebagai ruang dinamika dalam proses tata kelola pemerintahan. Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT, Alex Ofong mengatakan harus ada pencerahan terhadap dinamika yang berkembang saat ini terkait pengelolaan TNK.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu yang sangat lama, Pengelolaan TNK menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK dan hasilnya lebih banyak dinikmati oleh pusat. Namun hal berbanding terbalik ketika Viktor Bungtilu Laiskodat menjadi Gubernur NTT. Alex mengatakan, Viktor sukses melobi pemerintah pusat untuk mengelola TNK. Setelah mendapat limpahan kewenangan dari Pempus untuk Mengelola TNK, Viktor berhasil meyakinkan pusat untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pelaksana. Bagi dia hal itu adalah sebuah Keberhasilan yang harus diapresiasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.