Malaka, Mensanews.com– “Walau hanya foto dan berjabatan tangan, tetapi setidaknya kerinduan kami terbayarkan”.
Ungkapan tulus ini disampaikan oleh Dewan Pastoral Paroki Santo Lukas Wekfau, Anselmus saat diberi kesempatan kepada seluruh umat bahwa ada sesi foto bersama bapak Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, S.H., M.H., Pastor Paroki Romo Mikhael Maumabe, Pr yang sontak diikuti dengan tepuk tangan dan sorak sorai umat.
Menurutnya, Ini sebuah momen langka karena Bapak Bupati bisa hadir bersama kami dan merayakan ekaristi bersama. Kami sudah mendengar kalau Bupati Malaka punya program misa keliling setiap paroki di Dekenat Malaka. Dan hari ini kerinduan untuk bertemu Bupati Malaka terjawab sudah,” ungkap Anselmus saat membawakan sambutan pada Misa Kudus Hari Raya Maria Diangkat ke Surga, Minggu, 14 Agustus 2022.
Anselmus menambahkan, setelah mendengar adanya informasi Bupati Malaka bersama pimpinan Perangkat Daerah akan misa bersama umat di Wekfau, dirinya mewakili umat merasa bersyukur bahwa umat bisa menyampaikan kebutuhan dan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan menggereja.
“Bagaimana pun juga harus terjalin komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan gereja,”
“Selain itu, kami yang tinggal di daerah pelosok ini bisa disapa pemimpin daerah yang sudah kami percayakan memimpin daerah kami. Sekali lagi, terus terang bahwa saat bertemu seperti ini adalah saat-saat yang sangat membanggakan,” ucapnya bersemangat.
Lebih lanjut, Ketua DPP Paroki Wekfau ini menambahkan, dengan foto dan berjabatan tangan akan kami ceriterakan kepada sesama yang tidak sempat hadir, dan meneruskan pesan Bapak Bupati untuk tetap menjadi umat Katolik yang militan dan harus bekerja keras membangun daerah dan gereja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.