Malaka, Mensanews.com- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., memberikan apresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi atas upaya damai penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang diambil Kabag Prokopim Setda Malaka dengan salah satu staf pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka.
Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Minggu, 18 September 2022, terkait persoalan ini, Bupati Malaka yang juga Doktor Hukum Pidana tersebut mengemukakan tindakan dan upaya yang diambil oleh kedua belah pihak itu sesuai dengan teori yang dikemukakan Geradus Petrus Hoefnagels, Ahli Hukum Belanda dan mantan Hakim Agung yang dalam bukunya The Other Side of Criminology an Inversion of the Concept of Crime.
Dalam buku itu dikatakan, penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan pertama, penerapan hukum pidana (criminal law application), kedua, pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan ketiga, mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa.
“Intinya, terhadap kasus pidana dan sesuai perkembangannya zaman sekarang, penyelesaian masalah tidak harus melalui aplication of law (penerapan hukum) tapi juga melalui pencegahan tanpa pidana, dengan pendekatan keadilan yang bersifat humanis sambil menjaga balansitas antara pelaku dan korban, seperti yang terjadi pada Kabag Prokopim dan salah satu staf ASN itu,” tandas penulis buku Hukum Pajak Indonesia ini
“Dalam penyelesaian masalah atau kasus ini pun nilai-nilai persaudaraan dan kekeluargaan mesti ditonjolkan,” tambahnya.
Doktor Hukum Internasional tamatan Universitas Brawijaya Malang ini lantas mengutarakan, penyelesaian pidana di luar pengadilan pun, secara filosofis bisa dilihat dalam Sila ke-4 Pancasila dengan kata kuncinya musyawarah mufakat.
“Di sini yang diutamakan adalah adanya mediasi, adanya musyawarah mufakat atau rapat kekeluargan dalam menyelesaikan suatu persoalan,” ungkap mantan Kaprodi Magister Ilmu Hukum Pidana Universitas Warmadewa Bali ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.