Malaka, Mensanews.com- Kepala Kepolisian Resort Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., SIK menegaskan, wartawan Okenusra Jho Kapitan diperiksa di Mapolres Malaka pada 4 Nopember 2022 bukan merupakan tindakan Kriminalisasi Wartawan.
Lebih lanjut Kapolres Rudi menjelaskan pemeriksaan terhadap wartawan Jho Kapitan sebagai saksi bukan terlapor. Karena itu, tidak benar pernyataan pihak PADMA Indonesia yang diketuai Gabriel Goa di sejumlah media online kalau langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak Polres itu sebagai tindakan kriminalisasi pers atau wartawan.
Kapolres Rudy Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Djoni Boro, S.H, kepada awak media Sabtu (05/11/2022) petang, menjelaskan, wartawan Okenusra Jho Kapitan diperiksa di Mapolres Malaka pada Jumat (04/11/2022) sebagai Saksi dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik Bupati Malaka Dr Simon Nahak, S.H, M.H.
Dugaan tindak pidana itu diduga kuat dilakukan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu melalui sejumlah media, beberapa waktu lalu. Atas dugaan itu, Bupati Simon Nahak kemudian melalui kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolres Malaka.
Sebagai tindak lanjut LP Bupati Simon, pihak Polres Malaka memanggil antara lain Jho Kapitan untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi.
“Jadi, Jho Kapitan itu diperiksa sebagai Saksi tindak pidana umum pencemaran nama baik yang diduga kuat dilakukan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu terhadap Bupati Malaka Simon Nahak, bukan diperiksa sebagai Terlapor”, tandas Kasat Djoni.
Kasat Djoni menjelaskan, Jho Kapitan itu orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan Hendri Melky Simu terhadap Bupati Malaka Simon Nahak. Sebab, Jho adalah wartawan yang mewawancarai Hendri Simu.
Dalam wawancara itu, Hendri Simu bilang, Bupati Malaka masuk angin. Karena itulah, kata Kasat Djoni, apa yang dilihat, diketahui dan dialami Jho Kapitan perlu polisi tahu.
“Apa maksud masuk angin, nanti kita minta ahli juga untuk menjelaskannya”, kata Kasat Djoni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.