Malaka, Mensanews.com- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Malaka di akhir tahun 2022. Catatan khusus menyangkut capaian-capaian dan pekerjaan rumah yang selama ini menjadi perhatian dan fokus Araksi di bidang pengawasan pembangunan dan anggaran.
Selain itu, catatan khusus yang masih pada trend positif akan selalu dikawal, sehingga pada akhirnya semua berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Demikian intisari yang diambil saat acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Malaka dengan Araksi, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Weleun, Bakiruk, Jumat malam, 23 Desember 2022.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH saat Perjanjian Kerja Sama itu mengatakan kebanggaannya karena sampai saat ini Araksi masih menjadi sebuah wadah yang diterima dan dipercaya masyarakat dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Saya ikuti betul perjalanan Araksi sebelum menjadi Bupati hingga saat ini. Saya tahu, Araksi dibangun dari kesulitan. Bahwa merintis itu gampang, tapi menjaga itu yang sukar dan susah. Sehingga Saya minta untuk tetap menjaga nama baik lembaga ini,” kata Bupati berprofesi lawyer ini.
“Saya juga berpesan kepada seluruh anggota Araksi agar bekerja proesional. Saya tidak mau dengar, dalam bekerja ada yang peras orang, ada yang paksa orang. Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku, karena negara ini adalah negara hukum,” tandas Bupati Malaka.
Ditambahkan Bupati SN, ibarat pisau Araksi masih sangat tajam.
“Anggota Araksi harus mampu menjaga ketajaman itu sehingga pada akhirnya tidak menusuk kembali diri,” ujar Bupati Malaka beranalogi.
Orang nomor satu Malaka ini lantas menguraikan kerja sama dengan lembaga non pemerintah itu juga diatur dalam undang-undang, khususnya tentang peran serta masyarakat dalam bidang pengawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.