Kupang Mensanews.com- Ketua Dekranasda provinsi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan wakil Ketua Dekranasda, Maria Fransiska Nae Soi, melaounching empat macam varian rasa mie original dari bahan baku Kelor dan Singkong, di kantor Dekranasda provinsi NTT, Jumad 30 Desember 2022.
“Empat varian rasa mie yang kami laounching hari ini yakni, original ayam bawang, original kuah soto yang berbahan baku singkong, mie goreng kelor dan me kuah kelor dengan merk B’pung Mie Asli Orang NTT pung”, jelas bunda Julie.
Lanjutnya, Kelor NTT adalah kelor terbaik di dunia dan sangat membantu perekonomian di NTT, ini merupakan inovasi produk, dimana program kelor ini telah memberikan berkat pada ibu rumah tangga dan pelaku usaha yang ada di NTT.
“Pendapatan ibu rumah tangga dari proses pengolahan daun kelor basah setiap hari Rp25.000 hingga Rp30.000, dan ini dapat membantu kebutuhan makan sehari, dan juga para kelompok ibu rumah tangga yang mengolah daun kelor menjadi teh celup dengan pendapatan sebulan Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000 juta perbulan”, ungkap Bunda Julie
Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian NTT, melalui program kelor dan adapun program pemerintah pusat, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Nasional yang bertujuan untuk kesehatan bayi dan balita khususnya di NTT tercinta yang mana tidak menggunakan makanan dari luar tetapi makanan lokal khas NTT.
Menurut Julie Laiskodat selama ini di NTT juga banyak mengandalkan produk luar, sedangkan ternyata produk lokal kita memiliki gizi yang cukup tinggi, dan olahan B’pung mie ini memiliki rasa yang khas dan tidak mengandung bahan pengawet, murni bahan lokal Kelor dan Singkong yang salah satu manfaat dari mie ini adalah untuk mencegah stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.