Kupang, Mensanews.com– Dalam membangun kabupaten Malaka, Bupati Dr. Simon Nahak, S.H., memegang prinsip lebih cepat lebih baik. Sehingga setiap informasi apapun yang berhubungan dengan pembangunan di Malaka dirinya segera tanggap dan eksekusi.
Begitu halnya ketika beliau melakukan perjalanan ke Kota Kupang bersama pengurus Pertina Kabupaten Malaka untuk beraudien dengan Kapolda NTT, dirinya memanfaatkan waktu sela untuk bertemu dengan tim dari Kemendes RI, Tim peneliti Pertanian Undana dan Kadis Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT.
“Saya suka untuk lebih cepat lebih baik, walaupun saya jalan dengan tugas lain tetapi sambil jalan kalau ada informasi terkait pembangunan kabupaten Malaka, saya pasti pasti cepat respon”, tandasnya.
Bupati Malaka mengatakan program utamanya adalah swasembada pangan sehingga saambil berlibur saya berpikir bagaimana supaya program ini bisa berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat Malaka.
Pasalnya, menurut Simon Nahak, Malaka memiliki potensi alam yang cukup hebat, dimana dari sisi geografis Malaka berbatasan darat dengan Timor Leste sedangkan laut berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Dan lebih hebatnya lagi Malaka ini berada di Pulau Timor yang nota bene pulau timor sendiri terdapat dua Negara yakni Indonesia dan Timor Leste.
Ketika kita berbicara potensi, Malaka memiliki potensi pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata dan juga ada sumber daya manusianya, penduduk kami sekarang sekitar 200ribu lebih yang bisa diberdayakan untuk bekerja kolaborasi.
Potensi pertanian Malaka
Malaka memiliki lahan sawa seluas 5.269 hektar, yang baru kami manfaatkan 100 hektar namun sudah menghasilkan beras bahkan beras tersebut sudah dilaunching dengan nama brandnya beras Nona Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.